logo.gif (60676 bytes)

 

Materi Program

Ruang Lingkup Materi

 
 

Pengantar Hukum Pasar Modal & Perdagangan Komoditi Berjangka.

 Pasar Modal :

  1. Undang Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;

  2. Undang Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;

  3. Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1995 tentang Kegiatan DiBidang Pasar Modal;

  4. Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan Dibidang Hukum Pasar Modal.

  5. Keputusan Ketua Bapepam dan Lampiran SK Ketua Bapepam.

  6. Keputusan Direksi PT.Bursa Efek Jakarta dan PT.Bursa Efek Surabaya yang berkaitan dengan Pencatatan, Perdagangan dan Keanggotaan.

Perdagangan Komoditi Berjangka:

  1. Undang Undang No.37 Tahun 1997 tentang Perdagangan Komoditi Berjangka;

  2. Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1999 tentang Ketentuan Perdagangan Komoditi Berjangka;

  3. Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perdagangan Komoditi Berjangka;

  4. Keputusan Ketua Bappebti tentang Perdagangan Komoditi Berjangka;

  5. Keputusan Bursa Komoditi Berjangka Indonesia.

 

 
 

Prosedur Penawaran Umum ( Initial Public Offering )

 

  1. Landasan Hukum Pasar Modal Yang Mengatur tentang Penawaran Umum ( Initial Public Offering);

  2. Tahapan dan Mekanisme Penawaran Umum di Indonesia;

  3. Tanggung Jawab Hukum Penawaran Umum di Indonesia;

  4. Larangan terhadap prilaku yang memberikan informasi yang menyesatkan dalam rangka Penawaran Umum;

  5. Prospektus Ringkas dan Pendahulan Penawaran Umum di Indonesia.

 

 

3

Aspek Hukum Instrumen Investasi ( Saham, Obligasi ) dan Derivatif

 

  1. Pembahasan secara yuridis kedudukan dari instrumen saham, obligasi dan instrumen derivatif efek di pasar modal

  2. Tujuan dikembangkanya berbagai produk derivatif di pasar modal Indonesia sebagai sarana untuk melakukan investasi;

  3. Pembahasan landasan yuridis dari Rekasadana di Indonesia;

 

 

3

Aspek Hukum Cyber Law dan Implikasinya terhadap Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka

 
  1. Perkembangan Cyber Law  di Indonesia;
  2. Aspek Hukum Penyampaian Informasi Publik dengan menggunakan internet.;
  3. Online trading dan tanggung jawab hukum Perusahaan Efek atau Perantara Berjangka.

 

 
 

Perjanjian Perjanjian di Pasar Modal dan Kontrak Komoditi Berjangka

 

  1. Perjanjian Penjaminan Emisi;
  2. Perjanjian-Perjanjian yang dibuat dalam rangka transaksi emiten di pasar modal;

  3. Perjanjian atau Kontrak yang dibuat antara Emiten dengan Bursa Efek;

  4. Perjanjian atau Kontrak yang dibuat antara Perusahaan Efek dengan Nasabah;

  5. Kontrak Pemberian Fasilitas Marjin antara Perusahaan Efek dan Nasabah Marjin.

  6. Ketentuan tentang Kontrak Komoditi Berjangka dan Kewajiban Penyelesaian Perdagangan Komoditi Berjangka.

 

 

 

 

 

 

Ketentuan tentang Pencatatan, Delisting, Keanggotaan dan Perdagangan Saham di Bursa Efek

  1. Peraturan Bursa Efek tentang Pencatatan, Delisting, Keanggotaan dan Perdagangan Saham;
  2. Sistem dan Mekanisme Internal Kontrol dan Pengawasan Pasar di Bursa Efek;
  3. Ketentuan tentang Sanksi bagi Anggota Bursa Efek.

 

 

Kedudukan Lembaga Pengawas di Pasar Modal dan Perdagangan Komoditi Berjangka

  1. Kedudukan dan Wewenang Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Badan Pengawas Perdagangan Komoditi Berjangka ( Bappebti );
  2. Kedudukan dan Wewenang dari Self Regulatory Organization yang ada di Pasar Modal dan Perdagangan Komoditi Berjangka;

  3. Kedudukan dan Peranan Lembaga-Lembaga profesi di Pasar Modal dan Bursa Komoditi Berjangka.

 

 

Kajian tentang Hubungan Politik, Hukum dan Ekonomi Terhadap Pasar Modal dan Perdagangan Komoditi Berjangka

  1. Kajian atas faktor politik sebagai faktor resiko yang diperhitungkan didalam investasi;
  2. Kajian atas penegakan hukum di pasar modal;

  3. Pasar Modal sebagai instrumen perekonomian nasional.

  4. Fungsi ekonomis dan strategis dari Bursa Komoditi Berjangka di Indonesia.

 

 
 

Kode Etik, Prilaku Yang Dilarang dan Penerapan Prinsip Prinsip Corporate Governance di Pasar Modal dan Perdagangan Komoditi Berjangka

  1. Kode Etik di Pasar Modal dan Perdagangan Komoditi Berjangka;
  2. Prilaku Yang Dilarang didalam Perdagangan Efek dan Perdagangan Komoditi Berjangka;
  3. Prinsip Prinsip Corporate Governance dan Penerapannya di Pasar Modal dan Perdagangan Komoditi Berjangka.

 

 
 

Praktek Curang ( Unfair Trading ) dan Tindak Pidana ( Market Crime ) di Pasar Modal dan Perdagangan Komoditi Berjangka

  1. Jenis Jenis Praktek Curang ( Unfair Trading ) di Pasar Modal dan Bursa Komoditi Berjangka;
  2. Kajian atas tindak pidana pasar modal yang berhubungan dengan Penipuan ( Fraud), Manipulasi Pasar ( Market Manipulation ) dan Perdagangan Orang Dalam ( Insider Trading ).
  3. Modus Operandi Tindak Pidana di Pasar Modal dan di Perdagangan Komoditi Berjangka;

 

 
 

Kajian Hukum atas Peraturan Peraturan yang dikeluarkan oleh Self Regulatory Organization di Pasar Modal dan Perdagangan Komoditi Berjangka.

  1. Aspek hukum atas keputusan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Self Regulatory Organization (SRO) di Pasar Modal  dan Perdagangan Komoditi Berjangka;
  2. Ketentuan tentang Lembaga Kliring, Penjaminan, Penyelesaian dan Penyimpanan di Pasar Modal dan Perdagangan Komoditi Berjangka;

 

 
 

Pasar Modal dan Perdagangan Komoditi Berjangka di Indonesia ditengah tengah percaturan internasional

  1. Perkembangan sistem dan mekanisme industri pasar modal global;
  2. Kajian yuridis terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang dikeluarkan oleh International Organization of Securities Commission (IOSCO);
  3. Kajian komprehensif terhadap ketentuan hukum di dalam perdagangan berjangka dunia.

 

 
 

Studi Kasus terhadap Praktek Curang dan Tindak Pidana di Pasar Modal dan Perdagangan Komoditi Berjangka

  1.  
  1. Studi Kasus tentang pelanggaran emiten yang telah melakukan pelanggaran atas prinsip-prinisp keterbukaan (Kasus Bank Duta);

  2. Studi Kasus tentang Kewajiban Bursa Efek untuk menyelanggarakan pasar yang berjalan secara wajar, teratur dan efesien (Kasus Bank Piiko);

  3. Studi Kasus tentang Penyelesaian Transaksi Efek ( Kasus Layang Mega );

  4. Studi Kasus tentang Perdangangan dengan Menggunakan Informasi Orang Dalam ( Insider Trading )- ( Studi Kasus Semen Gresik);

  5. Studi Kasus tentang Tender Over dan Hostile Take Over ( Kasus Bank Mashill).

 

 

roadtomarketacces.gif (15057 bytes)