| |
Materi Program |
Ruang Lingkup Materi |
|
| |
Pengantar Hukum Pasar Modal & Perdagangan Komoditi
Berjangka. |
Pasar Modal :
Undang Undang No.8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal;
Undang Undang No.1 Tahun 1995
tentang Perseroan Terbatas;
Peraturan Pemerintah No.45
Tahun 1995 tentang Kegiatan DiBidang Pasar Modal;
Peraturan Pemerintah No.46
Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan Dibidang Hukum Pasar Modal.
Keputusan Ketua Bapepam dan
Lampiran SK Ketua Bapepam.
Keputusan Direksi PT.Bursa Efek
Jakarta dan PT.Bursa Efek Surabaya yang berkaitan dengan Pencatatan, Perdagangan dan
Keanggotaan.
Perdagangan Komoditi
Berjangka:
Undang Undang No.37 Tahun 1997
tentang Perdagangan Komoditi Berjangka;
Peraturan Pemerintah No.9 Tahun
1999 tentang Ketentuan Perdagangan Komoditi Berjangka;
Peraturan Pemerintah No.10
Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perdagangan Komoditi Berjangka;
Keputusan Ketua Bappebti
tentang Perdagangan Komoditi Berjangka;
Keputusan Bursa Komoditi
Berjangka Indonesia.
|
|
| |
Prosedur Penawaran Umum ( Initial Public Offering ) |
Landasan Hukum Pasar Modal Yang
Mengatur tentang Penawaran Umum ( Initial Public Offering);
Tahapan dan Mekanisme Penawaran
Umum di Indonesia;
Tanggung Jawab Hukum Penawaran
Umum di Indonesia;
Larangan terhadap prilaku yang
memberikan informasi yang menyesatkan dalam rangka Penawaran Umum;
Prospektus Ringkas dan
Pendahulan Penawaran Umum di Indonesia.
|
|
3 |
Aspek Hukum Instrumen Investasi ( Saham, Obligasi ) dan
Derivatif |
Pembahasan secara yuridis
kedudukan dari instrumen saham, obligasi dan instrumen derivatif efek di pasar modal
Tujuan dikembangkanya berbagai
produk derivatif di pasar modal Indonesia sebagai sarana untuk melakukan investasi;
Pembahasan landasan yuridis
dari Rekasadana di Indonesia;
|
|
3 |
Aspek Hukum Cyber Law dan Implikasinya terhadap Pasar
Modal dan Perdagangan Berjangka |
- Perkembangan Cyber Law di
Indonesia;
- Aspek Hukum Penyampaian Informasi Publik dengan
menggunakan internet.;
- Online trading dan tanggung jawab hukum
Perusahaan Efek atau Perantara Berjangka.
|
|
| |
Perjanjian Perjanjian di Pasar Modal dan Kontrak
Komoditi Berjangka |
- Perjanjian Penjaminan Emisi;
Perjanjian-Perjanjian yang
dibuat dalam rangka transaksi emiten di pasar modal;
Perjanjian atau Kontrak yang
dibuat antara Emiten dengan Bursa Efek;
Perjanjian atau Kontrak yang
dibuat antara Perusahaan Efek dengan Nasabah;
Kontrak Pemberian Fasilitas
Marjin antara Perusahaan Efek dan Nasabah Marjin.
Ketentuan tentang Kontrak
Komoditi Berjangka dan Kewajiban Penyelesaian Perdagangan Komoditi Berjangka.
|
|
| |
Ketentuan tentang Pencatatan, Delisting, Keanggotaan dan
Perdagangan Saham di Bursa Efek |
- Peraturan Bursa Efek tentang Pencatatan,
Delisting, Keanggotaan dan Perdagangan Saham;
- Sistem dan Mekanisme Internal Kontrol dan
Pengawasan Pasar di Bursa Efek;
- Ketentuan tentang Sanksi bagi Anggota Bursa
Efek.
|
|
|
Kedudukan Lembaga Pengawas di Pasar Modal dan
Perdagangan Komoditi Berjangka |
- Kedudukan dan Wewenang Badan Pengawas Pasar
Modal (Bapepam) dan Badan Pengawas Perdagangan Komoditi Berjangka ( Bappebti );
Kedudukan dan Wewenang dari Self
Regulatory Organization yang ada di Pasar Modal dan Perdagangan Komoditi Berjangka;
Kedudukan dan Peranan
Lembaga-Lembaga profesi di Pasar Modal dan Bursa Komoditi Berjangka.
|
|
| |
Kajian tentang Hubungan Politik, Hukum dan Ekonomi
Terhadap Pasar Modal dan Perdagangan Komoditi Berjangka |
- Kajian atas faktor politik sebagai faktor
resiko yang diperhitungkan didalam investasi;
Kajian atas penegakan hukum di
pasar modal;
Pasar Modal sebagai instrumen
perekonomian nasional.
Fungsi ekonomis dan strategis
dari Bursa Komoditi Berjangka di Indonesia.
|
|
| |
Kode Etik, Prilaku Yang Dilarang dan Penerapan Prinsip
Prinsip Corporate Governance di Pasar Modal dan Perdagangan Komoditi Berjangka |
- Kode Etik di Pasar Modal dan Perdagangan
Komoditi Berjangka;
- Prilaku Yang Dilarang didalam Perdagangan Efek
dan Perdagangan Komoditi Berjangka;
- Prinsip Prinsip Corporate Governance dan
Penerapannya di Pasar Modal dan Perdagangan Komoditi Berjangka.
|
|
| |
Praktek Curang ( Unfair Trading ) dan Tindak Pidana (
Market Crime ) di Pasar Modal dan Perdagangan Komoditi Berjangka |
- Jenis Jenis Praktek Curang ( Unfair Trading )
di Pasar Modal dan Bursa Komoditi Berjangka;
- Kajian atas tindak pidana pasar modal yang
berhubungan dengan Penipuan ( Fraud), Manipulasi Pasar ( Market Manipulation ) dan
Perdagangan Orang Dalam ( Insider Trading ).
- Modus Operandi Tindak Pidana di Pasar Modal dan
di Perdagangan Komoditi Berjangka;
|
|
| |
Kajian Hukum atas Peraturan Peraturan yang dikeluarkan
oleh Self Regulatory Organization di Pasar Modal dan Perdagangan Komoditi Berjangka. |
- Aspek hukum atas keputusan dan ketentuan yang
dikeluarkan oleh Self Regulatory Organization (SRO) di Pasar Modal dan Perdagangan
Komoditi Berjangka;
- Ketentuan tentang Lembaga Kliring, Penjaminan,
Penyelesaian dan Penyimpanan di Pasar Modal dan Perdagangan Komoditi Berjangka;
|
|
| |
Pasar Modal dan Perdagangan Komoditi Berjangka di
Indonesia ditengah tengah percaturan internasional |
- Perkembangan sistem dan mekanisme industri
pasar modal global;
- Kajian yuridis terhadap ketentuan-ketentuan
hukum yang dikeluarkan oleh International Organization of Securities Commission (IOSCO);
- Kajian komprehensif terhadap ketentuan hukum di
dalam perdagangan berjangka dunia.
|
|
| |
Studi Kasus terhadap Praktek Curang dan Tindak Pidana di
Pasar Modal dan Perdagangan Komoditi Berjangka |
-
Studi Kasus tentang pelanggaran
emiten yang telah melakukan pelanggaran atas prinsip-prinisp keterbukaan (Kasus Bank
Duta);
Studi Kasus tentang Kewajiban
Bursa Efek untuk menyelanggarakan pasar yang berjalan secara wajar, teratur dan efesien
(Kasus Bank Piiko);
Studi Kasus tentang
Penyelesaian Transaksi Efek ( Kasus Layang Mega );
Studi Kasus tentang
Perdangangan dengan Menggunakan Informasi Orang Dalam ( Insider Trading )- ( Studi Kasus
Semen Gresik);
Studi Kasus tentang Tender Over
dan Hostile Take Over ( Kasus Bank Mashill).
|
|