|
|
Kerjasama International ( International Cooperation ) |
Untuk meningkatkan mutu dari pada sistem dan materi pendidikan maka institut akan melakukan kerjasama internasional dengan lembaga pendidikan lanjutan pasar modal lainnya. Kerjasama internasional dimaksud adalah berkaitan dengan kondisi global yang menjadi salah satu ciri-ciri dari industri pasar modal, sehingga diperlukan upaya untuk senantiasa mensejajarkan kemampuan dan kapasitas sumber daya manusia yang ada dengan kebutuhan internasional. Kerjasama internasional dalam rangka program pendidikan lanjutan dalam bidang hukum pasar modal akan diarahkan kepada kebutuhan-kebutuhan praktis yang sangat diperlukan dewasa ini, terutama dengan kondisi faktual krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia, oleh sebab institute memiliki rencana untuk melakukan kerjasama internasional dengan menggunakan mekanisme sebagai berikut:
Institut akan melakukan rencana program pendidikan lanjutan yang akan memberikan kesempatan kepada alumni institut untuk mendapatkan program kerja kepusat-pusat industri sekuritas pasar modal. Program kerja magang tersebut akan mencakup profesi-profesi sebagi berikut :
|
Akreditasi Institut |
| Akreditasi kelembagaan dari Institut Terapan Pasar Modal &
Komoditi Berjangka ( Indonesian Legal Institut of Capital Market & Commodity Future
) setara dengan program pendidikan D.3 yang mana ketentuan tentang akreditasi
pendidikan akan diberikan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk mendapatkan
kelulusan yang setara dengan program D.3 maka peserta pendidikan wajib untuk menyelesaikan
topik-topik kajian yang telah ditentukan oleh institut.
|
Jadwal Pendidikan |
1 |
3 |
Pengantar Hukum Pasar Modal & Perdagangan Komoditi Berjangka
|
Resume |
|||||
1
|
4 |
Prosedur Penawaran Umum |
Resume |
|||||
1
|
4 |
Aspek Hukum Instrumen Investasi ( Saham, Obligasi ) dan Derivatif
|
Resume |
|||||
1
|
3 |
Aspek Hukum tentang Cyber Law & Implikasinya terhadap pasar modal dan perdagangan komoditi berjangka
|
Resume |
|||||
1
|
4 |
Perjanjian Perjanjian di Pasar Modal dan Kontrak Komoditi Berjangka
|
Resume |
|||||
1
|
3 |
Ketentuan tentang Pencatatan, Delisting, Keanggotaan dan Perdagangan Saham di Bursa Efek
|
Resume |
|||||
1
|
2 |
Ketentuan tentang Perdagangan Komoditi Berjangka
|
Resume |
|||||
1
|
3 |
Kedudukan Lembaga-Lembaga Pegawas di Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka
|
Resume |
|||||
1
|
3 |
Kajian tentang Hubungan Politik, Hukum dan Ekonomi terhadap Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka
|
Resume |
|||||
1
|
3 |
Kode Etik, Prilaku Yang Dilarang dan Penerapan Prinsip Prinisp Corporate Governance di Pasar Modal dan Perdagangan Komoditi Berjangka
|
Resume |
|||||
1 |
4 |
Praktek Curang ( Unfair Trading ) dan Tindak Pidana ( Market Crime ) di Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka
|
Resume |
|||||
1 |
3
|
Kajian hukum atas peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Self Regulatory Organization (SRO) di Pasar Modal dan Perdagangan Komoditi Berjangka
|
Resume |
|||||
1 |
3 |
Pasar Modal dan Perdagangan Komoditi Berjangka dalam Persfektif Internasional
|
Resume |
|||||
1 |
4 |
Studi Kasus tentang Praktek Curang, Tindak Pidana di Pasar Modal dan Perdagangan Komoditi Berjangka
|
Resume |
|